Salin Artikel

KPU Sabu Raijua Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu di PTUN, Ini Alasannya

Sidang perdana gugatan terhadap KPU Sabu Raijua itu digelar pada Selasa (2/3/2021). 

Tim kuasa hukum Takem Radja Pono-Herman Hegi, Beny Taopan mengatakan, KPU sebagai tergugat tak hadir dalam sidang perdana itu. Pihak terkait juga tak hadir.

"Karena itu diputuskan, para tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya," ujar Beny di Kupang, Selasa malam.

Benny menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya mengenai rekap berita acara hasil pemilihan bupati terkait Orient Patriot Riwu Kore yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Seharusnya, kata dia, calon kepala daerah merupakan warga negara Indonesia.

Sehingga, langkah hukum harus diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.

Langkah ke Mahkamah Konstitusi, kata dia, terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak.

"Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu, apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari majelis hakim," kata Beny.


Dihubungi terpisah, Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, alasan komisioner KPU Sabu Raijua tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Menurut Dohu, salah satu komisioner KPU Sabu Raijua sudah mengonfirmasi jadwal sidang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

"Katanya surat panggilan dikirim tanggal 22 Februari 2021 lalu via Pos. Di Sabu juga sudah dicek di kantor Pos tapi suratnya belum masuk," ujar Thomas.

Pengadilan Tata Usaha Negara sudah memanggil KPU Sabu Raijua untuk menghadiri sidang kedua.

"Tentunya KPU Sabu Raijua siap hadir tanggal 9 Maret 2021 nanti," kata Thomas.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/203715278/kpu-sabu-raijua-tak-hadiri-sidang-perdana-gugatan-penetapan-bupati-terpilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke