Salin Artikel

Bandar Sabu Sisihkan Pendapatan untuk Berangkatkan Haji Orangtuanya

BENGKULU, KOMPAS.com - SU, bandar sabu asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Sat Narkoba, Polres Rejang Lebong pada Kamis (25/2/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 125 gram sabu, uang tunai jutaan rupiah, ATM, STNK, dan surat tabungan pegadaian.

SU diringkus polisi berkat informasi dari masyarakat. SU diringkus oleh polisi tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo, dalam keterangan persnya, Sabtu (27/2/2021) menyebut, SU terbilang bandar besar di wilayah Polres Rejang Lebong.

"Barang sabu dipasok dari Aceh dan wilayah Provinsi Sumsel," kata Iptu Susilo dalam keterangan persnya.

Selain menjual sabu secara tunai, pelaku juga menerima penjualan sabu dengan cara menggadaikan surat kendaraan bermotor ditukar dengan sabu.

Sementara itu, SU saat diwawancarai wartawan menyebutkan, uang yang ia dapat dari penjualan sabu ia sisihkan untuk memberangkatkan orangtuanya berangkat haji.

"Disisihkan berangkatkan orangtua untuk haji," jelas SU.

Terkait penjelasan SU, Kasat Narkoba Iptu Susilo mengatakan, polisi belum bisa memastikan apakah tabungan haji milik orangtua tersangka ada berasal dari aliran dana hasil penjualan sabu.

Atas perbuatan rersangka, polisi menjerat SU dengan pasal 114, 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/085321178/bandar-sabu-sisihkan-pendapatan-untuk-berangkatkan-haji-orangtuanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke