Salin Artikel

Pria Asal Sumbar Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Diduga Punya Kelainan Seks

Hal itu diduga karena korban Y adalah bocah laki-laki berumur 13-15 tahun dengan status semuanya pelajar.

"Besar kemungkinan ada kelainan, namun kita belum memastikannya karena belum diperiksa oleh pihak berwenang," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Ardiansyah menyebutkan pihaknya akan mendatangkan psikolog melalui unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Padang Pariaman.

"Kita akan minta ahli atau psikolog yang memeriksanya. Kemudian kita mintai keterangannya," kata Ardiansyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria, Y (53) di Padang Pariaman, Sumatera Barat diduga melakukan tindakan pencabulan 30 orang anak di bawah umur.

Korbannya bukan perempuan, namun anak laki-laki dengan umur 13-15 tahun.

"Korban mayoritas pelajar berumur 13-15 tahun. Semuanya laki-laki, bukan perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Korban lapor dicabuli di lokasi pemancingan

Ardiansyah mengatakan peristiwa berawal dari adanya laporan dari orangtua salah satu korban pada Jumat, 20 Februari 2021 lalu.

Korban berinisial RV (13) mengalami tindakan pencabulan, di lokasi pemancingan yang berada di Kasang, Padang Pariaman, Jumat dini hari lalu.

Menurut Ardiansyah, selain dicabuli, korban pada waktu itu juga sempat dipaksa untuk minum minuman keras jenis tuak.

"Korban sempat menolak namun akhirnya tetap minum. Lantaran sudah dini hari, kelelahan dan dibawah pengaruh tuak, korban lalu tertidur. Saat korban tertidur itulah, pelaku melakukan pencabulan," kata Ardiansyah.


Diancam 15 tahun penjara

Korban sempat terbangun dan menolak, namun pelaku tetap memaksa sehingga terjadi pencabulan.

Tidak terima perlakuan itu, orangtua korban yang mendengar pengakuan anaknya membuat laporan ke Polres Padang Pariaman.

"Tersangka kita tangkap kemarin dan saat ini ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.

Dari pengakuannya, kata Ardiansyah, tersangka telah melakukan pencabulan pada 30 orang anak.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/06335571/pria-asal-sumbar-cabuli-30-bocah-laki-laki-diduga-punya-kelainan-seks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke