Salin Artikel

Aksinya Terekam CCTV, Kawanan Rampok Gudang Rokok Diringkus Polisi

Aksi pelaku saat menjarah isi gudang terekam kamera pemantau atau CCTV. Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku.

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni YA dan DS yang kini telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda, Kombes Maladi mengatakan, dua tersangka diringkus Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum, sedangkan satu lainnya CM masih dalam pengejaran.

"Para tersangka terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang milik warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan," kata Maladi di Pangkalpinang, Rabu (24/2/2021).

Dia menuturkan, operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.26 WIB dini hari berbekal laporan korban dan petunjuk yang didapat dari CCTV.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah melakukan perampokan sebanyak empat kali di gudang tersebut.

Yakni pada November dan Desember 2020 serta Januari dan Februari 2021. Tersangka membawa kabur total 3.600 bungkus rokok senilai kurang lebih Rp 60 juta.

"Tim melakukan pengembangan dan mengetahui para saksi pembeli rokok curian serta beberapa barang bukti kemudian dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Maladi.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/16431351/aksinya-terekam-cctv-kawanan-rampok-gudang-rokok-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke