Salin Artikel

12 Orang di Jepara Ditangkap karena Kasus Narkoba, 2 di Antaranya Pasutri

JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus 12 orang terkait kasus narkoba selama kurun waktu Januari hingga Februari 2021.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menyampaikan, dari total pelaku yang diamankan tersebut, 11 orang di antaranya terjerat kasus sabu dan seorang lainnya pengedar pil koplo jenis Yarindo.

"Mereka kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Jepara," kata Aris saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (23/2/2021).

Menurut Aris, dari belasan tersangka asal Kabupaten Jepara tersebut, dua orang tercatat sebagai pasangan suami istri yaitu TU (38) dan EP (28).

Keduanya dibekuk akhir pekan lalu di rumahnya di Kecamatan Kembang beberapa saat usai berboncengan motor mengambil pesanan sabu.

Dari hasil penggeledahan di rumah pasutri ini, kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram berikut alat hisap.

Di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Jepara, TU dan EP mengaku membeli lima gram sabu seharga Rp 4,6 juta dari seseorang di Semarang.

Rencananya barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Jepara.

"Selama ini warga diresahkan dengan aktivitas pasutri tersebut yang diduga mengedarkan sabu," kata Aris.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jepara Iptu Sulistiyono mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba dengan 11 tersangka tersebut disita total barang bukti seberat 20 gram sabu.

Adapun berikutnya dari seorang tersangka berinisal BS yang dibekuk di Kecamatan Bangsri, polisi mengamankan 260 butir pil koplo jenis Yarindo.

"Model pemesanan melalui ponsel baik sabu atau pil tanpa izin edar tersebut. Saat ini Kabupaten Jepara masuk zona merah peredaran narkoba di Jateng dengan urutan ketiga setelah Solo dan Semarang. Sehingga perlu langkah komprehensif untuk menekan peredarannya," ungkap Sulistiyono.

Atas kasus narkoba tersebut, ancaman hukuman bagi pengedar sabu berdasarkan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni Pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 maksimal 15 tahun," pungkas Sulistiyono.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/20183131/12-orang-di-jepara-ditangkap-karena-kasus-narkoba-2-di-antaranya-pasutri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke