Salin Artikel

Jadi Pengedar Sabu, Pegawai Kontrak PLN Sinjai Ditangkap Polisi

SINJAI, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Sinjai menangkap tiga orang pengedar sabu di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Satu orang di antaranya berinisial AH (22) merupakan pegawai kontrak PLN di Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan, ketiga pelaku AH (22), AR (32) dan JM (21) ditangkap atas laporan dari warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

"Awalnya pelaku ditangkap yakni AR. Saat itu ditemukan barang bukti narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 11 paket dan 2 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi. AR lantas mengaku sabu tersebut diperoleh dari AH dengan maksud untuk dijual," kata Iwan Irmawan kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Mendengar pengakuan AR, polisi kemudian bergegas menangkap AH.

Dari tangah AH, polisi mengamankan satu buah ponsel dan uang tunai Rp 400.000 hasil penjualan sabu.

"Jadi JM ditangkap dan ditemukan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Iwan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Laporkan ke petugas bila melihat adanya penyalahgunaan narkotika. Kami (Polres Sinjai) akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/16220511/jadi-pengedar-sabu-pegawai-kontrak-pln-sinjai-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke