Salin Artikel

Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas

Keempat tersangka itu adalah JH (46) beserta istrinya AN (40). Lalu, anak dan menantu mereka, PW (22) dan EF (25).

Mereka ditangkap di rumahnya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu (17/2/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, keempat orang dalam satu keluarga tersebut memiliki peran berbeda dalam mengedarkan sabu di Jombang, Mojokerto, dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, terungkap JH dan AN mendapatkan sabu dari anak dan menantu mereka, PW dan EF.

Adapun PW dan EF diketahui sebagai pemain lama dalam peredaran sabu. Pasangan suami istri itu merupakan DPO kasus narkoba sejak dua tahun lalu.

"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung , di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. PW dan EF merupakan berstatus sebagai bandar.

"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," ungkap Agung.

Dikendalikan dari Lapas

AKBP Agung Setyo Nugroho menduga, PW dan EF memiliki keterkaitan dengan jaringan lain. Polisi menduga ada bandar yang lebih besar di belakang mereka.

Berdasarkan penyidikan, terungkap peran seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengendalikan keduanya untuk menerima dan mengedarkan sabu.

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung. 


Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad menjelaskan, dugaan adanya peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan itu didasarkan pada pengakuan PW dan EF kepada penyidik.

Dalam dua bulan terakhir, ungkap dia, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.

Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto.

Pengambilan barang tersebut, kata Mukid, dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.

Sesuai pengakuan PW dan EF, kata Mukid, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.

Dia menambahkan, dari penggerebekan terhadap keempat tersangka itu, petugas menyita setengah kilogram sabu.

Selain itu, polisi juga menyita 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/12182561/satu-keluarga-jadi-bandar-dan-pengedar-sabu-diduga-ada-yang-mengendalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke