Salin Artikel

Curi Pakaian Dalam Tetangga, Pelajar SMP Dihukum Bersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Entah apa yang ada di dalam kepala bocah tanggung tersebut hingga berpikir untuk mengambil celana dalam dan bra yang tergantung di tali jemuran.

Pelajar itu juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah korban. Total kerugian ditaksir Rp 750 ribu.

Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Meski tertangkap tangan, tapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi berusaha mengambil langkah diversi atau hukuman di luar pidana.

“Pelaku melakukan pencurian celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih dibawah umur kita upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Sidang diversi dilakuan pada Jumat (19/2/2021) dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan.

Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.

“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan sebagai bentuk pembinaan. Semoga pelaku bisa belajar dan tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/14194081/curi-pakaian-dalam-tetangga-pelajar-smp-dihukum-bersihkan-masjid-selama-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke