Salin Artikel

Jadi Tersangka, 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita Tak Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematansiantar, Sumatera Utara, yang memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19 tidak ditahan.

Keempat orang pria tersebut yakni berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, keempat tersangka tidak ditahan di rumah tahanan dan kini menjadi tahanan kota.

Alasan tidak dilakukan penahan terhadap tersangka karena keempatnya masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang Instalasi jenazah Forensik di RSUD Djasamen Saragih.

Apalagi, keempatnya merupakan petugas yang menangani jenazah di masa pandemi Cocid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita ngak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar, Jumat (19/2/2021).


Terkait dengan itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) akan memberikan bantuan hukum kepada keempat petugas forensik selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani meminta perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional tanpa membedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.

Kasus ini sendiri berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.


Mengetahui itu, suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Polisi yang mendapat laporan itu polisi kemudian meminta keterangan saksi ahli dan keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.

"Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat.

Keempat pria tersebut kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

 

(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/21/19024241/jadi-tersangka-4-petugas-forensik-yang-mandikan-jenazah-wanita-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke