Salin Artikel

Gugatan Ditolak MK, KPU Balikpapan Tetapkan Pemenang Pilkada Balikpapan

Pleno digelar usai permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari website resmi MK, Mahkamah berpendapat kedudukan hukum pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Pilkada Balikpapan 2020 tidak memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.

Usai putusan MK, KPU Balikpapan langsung menetapkan pemenang hasil Pilkada Balikpapan.

"Sesuai tahapan KPU tetapkan calon terpilih, hari ini jam 2 di Hotel Novotel Balikpapan," ungkap Ketua KPU Balikpapan Noor Toha saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

KPU Balikpapan menetapkan pasangan Rahmad - Thohari menang melawan kolom kosong dengan perolehan 160.929 suara, sementara kolom kosong 96.642 suara.

Ada selisih 64.287 suara atau 24,96 persen.

Selisih ini pula yang membuat permohonan PHP ke MK ditolak karena melebihi 2.576 suara yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.

Usai penetapan tersebut, lanjut Noor Toha, KPU Balikpapan akan bersurat ke Gubernur Kaltim agar melantik.


"Selanjutnya itu tugas gubernur. Tapi tugas KPU mengusulkan ke gubernur melalui wali kota sesuai tahapan," tegas dia.

Disinggung perihal Wakil Wali Kota terpilih Thohari Aziz yang meninggal dunia sebelum penetapan dan pelantikan.

Noor Thoha menerangkan penetapan dan pelantikan tetap pasangan Rahmad - Thohari sebagai wali kota dan wakil wali kota Balikpapan terpilih, meski wakilnya sudah meninggal dunia.

"Setelah pelantikan baru partai koalisi mengusulkan dua nama ke DPRD Balikpapan untuk dilakukan pemilihan pengganti almarhum Thohari," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/14431821/gugatan-ditolak-mk-kpu-balikpapan-tetapkan-pemenang-pilkada-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke