Salin Artikel

4 Petugas Forensik Rumah Sakit Jadi Tersangka Kasus Penanganan Jenazah

Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021).

Keempat orang pria yang menjadi tersangka yakni DAAY, ESPS, RS dan REP.

Keempat orang tersebut bertugas di Ruang Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Dua di antaranya berstatus sebagai perawat dan dua orang lagi merupakan mitra rumah sakit.

Sebelumnya, Polres Pematangsiantar menerima laporan dari Fauzi Munthe.

Fauzi melaporkan dugaan kasus kesalahan prosedur dalam penanganan jenazah istrinya, Zakiah (50) yang merupakan pasien suspect Covid-19.

Zakiah meninggal dunia pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pematangsiantar M Khadafi mengatakan, terhadap keempat orang tersangka tidak dilakukan penahanan.

Pertimbangannya, keempat orang tersebut masih dibutuhkan bekerja di ruang forensik.

Keempat orang tersebut merupakan tenaga kerja yang khusus menangani jenazah.

"Pertimbangan oleh jaksa penuntut umum bahwa di ruang rorensik rumah sakit itu cuma hanya mereka berempat. Kita khawatir kalau dilakukan penahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Kita tidak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Khadafi.

Saat ini, jaksa sedang mempersiapkan administrasi agar berkas kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Keempat orang tersebut disangka melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

"Dalam berkas perkara, Wadir dan Kepala Forensik juga diminta keterangan sebagai saksi. Jadi dalam persidangan nanti mereka juga akan dimintai keterangan di pengadilan. Nanti yang menjadi acuan di fakta persidangan, apakah ada fakta baru atau yang terlewati," kata dia.


Dukungan sesama perawat

Sementara itu, pengurus dan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir untuk memberikan dukungan moril kepada dua perawat yang ditetapkan tersangka.

Selain anggota PPNI Kota Pematangsiantar, turut hadir pengurus PPNI dari luar wilayah Sumut untuk memberikan dukungan.

“Kami turut berempati, karena kami bersatu dalam wadah dan sudah kewajiban kami membantu menolong musibah yang dialami anggota PPNI,” ujar Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani usai berkunjung di Kantor Kejari.

Mahsur mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Dalam kasus ini, pihaknya turut menghadirkan pengacara dari badan bantuan hukum PPNI pusat yang bekerja sama dengan RSUD Djasamen Saragih.

“Kami akan berjuang membantu upaya hukum. Memberikan bantuan hukum pembelaan dengan menyiapkan empat pengacara dari badan bantuan hukum dari DPP PPNI,” ucap dia.

Ia meminta para perawat tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membedakan suku, agama, golongan dan jenis kelamin.

Apalagi, menurut dia, hanya ada 1.817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawat untuk tetap tenang, jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” kata Mahsur.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/09152471/4-petugas-forensik-rumah-sakit-jadi-tersangka-kasus-penanganan-jenazah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke