Salin Artikel

Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, Wakil Ketua KPK: Itu Dimungkinkan

KOMPAS.com - Wacana terkait hukuman mati kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara belakangan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi wacana yang berkembang tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara.

Menurutnya, hukuman mati itu dapat saja diberikan kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait tuntutan dari jaksa KPK. Sebab, tidak semua perkara korupsi harus diberi hukuman mati.

"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut dikatakan Alexander, ancaman hukuman mati tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman tersebut dapat diberikan kepada pelaku korupsi ketika perbuatan yang dilakukan itu saat kondisi sedang mengalami bencana maupun perang.

"Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," ungkapnya.

Tidak hanya wakil ketua KPK, pernyataan yang sama sebelumnya juga dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Edward, ancaman hukuman mati tersebut layak diberikan kepada mantan menteri Presiden Jokowi, yaitu Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Pasalnya, korupsi yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri. Terlebih lagi saat itu kondisi negara sedang dilanda bencana Covid-19.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/17365421/soal-ancaman-hukuman-mati-bagi-mantan-mensos-juliari-batubara-wakil-ketua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke