Salin Artikel

Ternak Burung Murai Jadi Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan, terpidana saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Purwokerto dengan masa hukuman 8 tahun 4 bulan setelah ditangkap Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyumas pada tahun 2019 lalu.

"Pelaku ditangkap anggota BNNP Jateng dan BNNK Banyumas di Lapas Kelas II A Purwokerto pada 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," kata Benny saat ungkap kasus di rumah pelaku, Kamis (18/2/2021).

Menurut Benny, pelaku telah ditangkap atas kasus yang sama sebanyak tiga kali.

Pertama ditangkap anggota Polres Banyumas pada tahun 2004, kemudian tahun 2013 oleh anggota Polres Purbalingga dan ketiga tahun 2019 oleh BNNP.

"Sejak tahun 2016, sewaktu di dalam penjara, pelaku tetap menjalankan bisnis sabu-sabu sampai sekarang. Modusnya dengan menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening adiknya. Sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian kami sita," ujar Benny.

Adapun aset yang disita yaitu sebuah rumah dua lantai dan satu bidang tanah seluas 84 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 500 juta, 22 burung berkicau senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 6,5 juta.

"Pelaku menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang ada di belakang rumah sebagai kamuflase seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung," ungkap Benny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/12241551/ternak-burung-murai-jadi-modus-pencucian-uang-bandar-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke