Salin Artikel

Kasus Mayat di Persawahan Bandung, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Iip Waluya (33) meninggal dunia.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang, yakni AK (30), NK (39), AG (41), AS (48), dan SI (38).

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, awalnya petugas belum dapat memastikan kematian korban, lantaran saat ditemukan kondisinya minim penerangan.

"Setelah terang, baru kami melihat korban ini ternyata korban tindak kekerasan," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).

Menurut Hendra, korban mengalami luka yang cukup lebar di sekujur tubuhnya.

"Lebih kurang ada 10 luka cukup lebar," ujar dia.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan adanya sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di beberapa tempat di Sumedang dan Bandung.

Salah satu pelaku berinisial NK alias Bejo ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan, sehingga petugas terpaksa menyarangkan timah panas di kaki kanannya.

"Salah satunya adalah DPO kasus pembunuhan sebelumnya. Pada saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan," kata Hendra.

Adapun tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi pada Minggu (14/2/2021).

Korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh pelaku hingga akhirnya meninggal dunia di area persawahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/17490031/kasus-mayat-di-persawahan-bandung-polisi-tangkap-5-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke