Salin Artikel

Kisah Pilu TKW Korban Perdagangan Anak: Dipaksa Kerja oleh Ayah, KTP Dipalsukan, hingga Disiksa Majikan

CW asal salah satu desa di Kecamatan Kedokan Bunder Indramayu tersebut menjadi buruh migran oleh keinginan sang ayah.

Padahal ketika itu ia ingin melanjutkan SMA namun sang ayah bernama Wartana tidak mengizinkan.

"Akhirnya ketika itu oleh ayah saya didaftarkan ke agen. Saya ingat waktu itu kejadiannya tahun 2006. Akhirnya saya berangkat ke luar negeri," kata CW, kepada Kompas.com di kediamannya, Selasa (16/2/2021).

Masih anak, dipaksa kerja berat lebih dari 8 jam

CW berangkat ke Singapura. Ia berangkat saat usianya 17 tahun. Usia di bawah umur tersebut ia bekerja tidak sesuai kemampuan tenaganya. CW mengaku sangat tersiksa dan tidak kuat.

"Karena saya belum mampu untuk bekerja berat. Sebab di sana (Singapura) saya bekerja lebih dari delapan jam. Saya mengurus Lansia selain itu cuci piring dan bersih-bersih lainnya," tambah CW.

Perempuan anak pertama pasangan Wartana dan Dastirih tersebut juga di Singapura kerap kali disiksa majikan.

Waktu itu ia dipaksa untuk terus bekerja tapi tenaga sudah tidak kuat. Keadaan tersebut membuatnya pulang.

"Akhirnya saya pulang dan membawa uang hasil kerja saya beberapa bulan. Saya mendapat pelajaran. Saya di Singapura tidak  bekerja lama," kata CW.

Usia di KTP dituakan oleh agen TKI

CW mengaku, ia berangkat ke luar negeri menjadi buruh migran bermodalkan KK (kepala kelurga) milik ayahnya. Dengan KK tersebut ia dibuatkan KTP oleh agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

"Akhirnya di KTP umur saya dituakan. Sebab untuk memenuhi syarat saja bekerja di luar negeri. Selain itu juga dengan KTP, saya bisa dibuatkan paspor," tutur dia.

Sampai kini, dokumen CW seperti KTP, Paspor dan KK masih di agen pemberangkatan TKI.

CW juga saat meminta dokumennya kerapkali tidak dibolehkan sebab ia memiliki utang uang royalti (fee), saat dirinya hendak berangkat lagi namun batal.


Dokumen masih ditahan agen TKI

Sementara itu, PT Crystal Biru Meuligo (CBM), agen dari CW membenarkan dokumen CW ditahan pihaknya. Sebab kalau mau diambil praktik pemberangkatan buruh migran masih memiliki kendala.

"Karena Covid-19. Saya juga ingin ngambil tapi PT di pusat (Jakarta) masih tutup aja," ujar Cokro, Direksi PT Crystal Biru Meuligo (CBM) cabang Indramayu, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Cokro menjelaskan, pihaknya akan berusaha mengambil dokumen milik CW namun kantor pusat di Jakarta masih tutup karena pandemi Covid-19.

Disdukcapil bantah memanipulasi KTP

KTP manipulasi dibuat agen TKI untuk CW ternyata diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.

Disdukcapil Indramayu membantah melakukan dugaan tersebut.

"Tidak. Karena membuat itu bukan di sini saja tapi di kecamatan bisa. Sebab Disdukcapil sendiri tidak membuka layanan satu pintu," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Indramayu, Kanadi Monoisman.

Ditemui di ruang kerjanya, Monoadi mengungkapkan kebanyakan masyarakat membuat KTP di kantor kecamatan bukan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu.

"Karena kami sudah tidak satu pintu lagi. Kami sudah libatkan kecamatan untuk membantu merekam, dan menerbitkan KTP," ujar Monoadi.

Orang hendak membuat KTP, kata dia, disertai dokumen pendukung seperti KK (kepala keluarga). Padahal melihat KK usia CW masih di bawah umur dan belum bisa dibuatkan KTP.

Praktik perdagangan orang dan anak di Indramayu, 30 orang jadi korban

Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengecam praktik perdagangan orang dan anak modus buruh migran di Indramayu.

Di wilayah ini SBMI mencatat 30 orang telah menjadi korban.

SBMI juga mengharapkan pemerintah menghentikan praktik ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/18041041/kisah-pilu-tkw-korban-perdagangan-anak-dipaksa-kerja-oleh-ayah-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke