Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Mesin Kapal AL Nilam Pontianak, 3 Orang Ditangkap

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan membongkar dugaan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan peralatan dan mesin (floting repair) Kapal AL Nilam, di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar tersebut, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, IS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), CA selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan IR selaku penyedia barang atau jasa.

“Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak setelah melalui protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Menurut Banan, ketiga tersangka dianggap melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, pekerjaan ini juga dilakukan oleh pihak yang tidak tercantum dalam kontrak atau disubkontrakkan.

Banan mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pemeliharaan peralatan dan mesin Kapal AL Nilam tahun anggaran 2018 ini dilakukan awal tahun 2020.

“Dari penyelidikan itu, 20 lebih orang saksi telah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti telah disita,” ucap Banan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/15502931/dugaan-korupsi-pemeliharaan-mesin-kapal-al-nilam-pontianak-3-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke