Salin Artikel

Kronologi Seorang Pria Acungkan Sabit ke Petugas Patroli PPKM, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gianyar, Bali, bernama I Made Netra (41) alias Kaprot mengancam petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menggunakan senjata tajam.

Tak hanya itu, ia juga merusak mobil petugas patroli Toyota Hilux dengan nomor polisi DK 9644 LA.

Peristiwa itu terjadi di Pinggir Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (13/2/2021) malam.

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, kejadian berawal saat I Wayan Balik bersama tiga teman pecalang, yakni I Made Dita, I Wayan Weta, dan I Wayan Kartika, melaksanakan patroli dalam rangka PPKM. Mereka mengendarai mobil patroli Toyota Hilux.

Saat melakukan patroli, petugas bertemu dengan pelaku di depan sebuah vila. Pelaku saat itu memarkir motornya melintang di tengah jalan.

Melihat itu, petugas kemudian turun dan meminta pelaku untuk pulang dan memidahkan sepeda motornya.


Pelaku, sambungnya, kemudian mengambil sepeda motornya dan pergi ke vila tempatnya bekerja.

Namun, tiba-tiba ia datang ke mobil petugas patroli sambil mengacungkan-acungkan sebilah sabit sambil berteriak 'Care nak ci gen nawang masalah Covid', (kayak kamu saja yang paling tahu masalah Covid).

Petugas yang merasa terancam langsung kabur. Saat kejadian, pelaku juga sempat mengayunkan sabitnya ke arah kepala saksi I Wayan Balik, tapi bisa dihindari.

"Saat itu, yang bersangkutan berusaha mengejar saksi, namun tidak berhasil," kata Sudyatmaja, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Setelah itu, pelaku langsung kembali ke tempat memarkir mobil pecalang dan merusak lampu sen belakang sebelah kiri.

Pelaku ditangkap

Usai kejadian itu, petugas patroli PPKM kemudian melapor ke Polsek Ubud.


Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku di sebuah vila di Jalan Cempaka, Banjar, Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan satu buah sabit yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam petugas PPKM, dan pecahan kaca lampu sen belakang sebelah kiri mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DK 9644 LA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Ancaman maksimalnya 12 tahun pidana.

 

(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/19375231/kronologi-seorang-pria-acungkan-sabit-ke-petugas-patroli-ppkm-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke