Salin Artikel

Bupati Manggarai Barat dan Istri Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Jaksa juga memeriksa istri Agustinus yang berinisial MAMD, Senin (15/2/2021) siang.

"Ada lima yang diperiksa. Dua advokat, bupati Manggarai Barat dan istri dengan keponakan bupati,” kata Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Senin sore.

Abdul menyebut, Agustinus dan istri diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

"Suami istri ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan FH," kata Abdul.

Abdul mengatakan, dari kelima saksi yang dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT, empat orang di antaranya sedang menjalani pemeriksaan.

Sementara seorang pengacara berinisial AA meminta penundaan karena masih menjalani sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang.

Terkait aktor di balik pemberian keterangan oleh tersangka HF dan ZD, penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Soal siapa aktor di belakang dari semua ini, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan pendalaman,” kata Abdul.

Sebelumnya, Kejati NTT menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. 

Abdul menuturkan, dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi.

Kasus ini, kata Abdul, diselidiki Jaksa setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/17171341/bupati-manggarai-barat-dan-istri-diperiksa-kejati-ntt-terkait-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke