Salin Artikel

Pengakuan Keluarga yang Didenda Rp 566.000 di Tol gara-gara Kartu: Enggak Ada Petugas

Yanto bahkan tak menduga, keluarganya dianggap melakukan kesalahan gara-gara menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil.

Hal itu terjadi saat mobil yang dimudikan kakaknya harus tertahan saat masuk pintu tol lantaran kartu kehabisan saldo.

Ia pun terpaksa menempelkan kartunya agar mobil sang kakak bisa kembali melaju.

Namun, ternyata yang dilakukan Yanto dianggap sebagai kesalahan hingga akhirnya mereka mendapatkan denda.

Tak ada petugas

Yanto juga menyayangkan mengapa tak ada satu pun petugas yang berjaga di pintu tol.

Padahal ketika itu dirinya membutuhkan bantuan.

"Enggak ada orang (petugas), makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.

Mobil Yanto tak mengalami masalah saat melewati pintu tol, tetapi mobil kakaknya, Suzuki Fitura BE 1802 BO tidak bisa masuk karena saldo kartu tak mencukupi.

Sehingga di tengah kebingungannya, Yanto memutuskan menempelkan kartu e-toll nya.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.

Yanto kembali mencoba menempelkan kartu e-tollnya ketika kendaraan yang dikemudikan sang kakak hendak keluar.

Tetapi, belum sempat menempelkan kartu, petugas di pintu keluar melarangnya.

"Alasannya enggak bisa. Tapi kok kenapa di pintu tol Lematang bisa?" Yanto bertanya-tanya.

Tak hanya itu, asal gerbang masuk mobil yang dikemudikan kakak Yanto rupanya tak terdeteksi.

Akibatnya, mobil rombongan yang sedianya hendak mengantar keluarga berobat itu sempat tertahan di pintu tol.

Yanto dan rombongan keluarganya juga harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Besaran itu sesuai dengan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito menyebut denda itu lantaran asal gerbang masuk mereka tak terdeteksi.

Ia juga menegaskan, kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.

Tanggapan pengamat

Merespons hal tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali

"Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.

Dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

Ia juga meyayangkan tidak adanya petugas di lokasi.

"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," kata Ilham.

Tak hanya itu, pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu pun turut disorot olehnya.

Hal itu terkesan mengada-ada lantaran petugas bisa melakukan pengecekan.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/14075081/pengakuan-keluarga-yang-didenda-rp-566000-di-tol-gara-gara-kartu-enggak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke