Salin Artikel

Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Bantah Lakukan Percobaan Bunuh Diri

REMBANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang, Jawa Tengah, Sumani membantah akan melakukan percobaan bunuh diri.

Kuasa hukum Sumani, Darmawan Budiharto menyebut, kliennya tidak ada niat sama sekali melakukan aksi bunuh diri setelah membunuh keempat korbannya.

"Pengakuannya enggak ada niat untuk bunuh diri, jadi racun itu dia enggak pernah minum," ucap Darmawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Menurut Darmawan, cairan pestisida yang ada di tubuh Sumani berasal dari makanan yang dimakan Sumani.

"Jadi istilahnya makanan sekarang jika makan sedikit kalau enggak dicuci ya ada cairan pestisida, itu medislah. Tapi kalau dari pengakuan tersangka, dia sama sekali (tidak minum racun)," terang Darmawan.

Darmawan menambahkan, kliennya telah dua kali masuk rumah sakit sebelum polisi menangkap Sumani.

"Sakit waktu itu dan sudah ditangani oleh mantri. Mantri di desa setempat, ada obatnya dan itu ikut disita," jelasnya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan awal terhadap Sumani.

"Sebelumnya waktu hari Jumat (6/2/2021) itu, setelah diperiksa marathon, dibawa ke rumah sakit. Terus Sabtunya agak mendingan, digiring lagi ke polres untuk di interogasi secara maraton. Minggu (8/2/2021) dini hari dibawa ke rumah sakit hingga sekarang. Jadi kalau dia memang minum racun kesempatannya di mana? enggak ada," tutur Darmawan.

Saat ini, kondisi kesehatan Sumani semakin membaik.

Rencananya, hari ini pihak kepolisian akan kembali melakukan interogasi lanjutan kepada tersangka.

"Rekomendasi dari dokter untuk saya belum tahu, cuman hal itu disampaikan dokter ke penyidik, jadi saya pun belum tahu. Dengan rencana hari ini pemeriksaan, saya yakin sudah ada rekomendasi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri seniman Anom Subekti, istri Tri Purwati, anak Alfitri Saidatina dan cucunya Galuh Lintang pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Atas perbuatannya, Sumani terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/12481001/pembunuh-satu-keluarga-seniman-di-rembang-bantah-lakukan-percobaan-bunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke