Salin Artikel

Ganjar Minta ASN Pemprov Jateng di Rumah Saja Selama Libur Panjang Imlek

ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama masa libur Imlek berlangsung. 

"Sudah ada surat dari Pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas. Dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran Covid," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021). 

Imbauan tersebut juga sudah dilayangkan Ganjar secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Ganjar juga menyatakan, telah menerapkan aturan semua ASN yang ingin pergi ke luar kota harus meminta izin kepada atasannya. 

Izin pun hanya diberikan jika perjalanan tersebut dianggap sangat penting untuk dilakukan. 

"Kalau nanti nekat (pergi tanpa izin), kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita," jelas Ganjar. 

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572.

Larangan itu berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/21000501/ganjar-minta-asn-pemprov-jateng-di-rumah-saja-selama-libur-panjang-imlek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke