Salin Artikel

Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Pelajar SMP di Banyumas Ditangkap Polisi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - KN (14), seorang pelajar SMP kelas 3 di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga mencabuli empat anak laki-laki di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, keempat korban berinisial MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10), seluruhnya warga Kecamatan Cilongok.

"Perbuatan tersebut terungkap pada hari Minggu (7/2/2021) saat salah satu korban berinisial MAZ mengadu kepada orang tuanya," kata Berry saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Kepada orangtuanya, MAZ mengaku telah dicabuli oleh pelaku di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumahnya.

"Orangtua MAZ kemudian menanyakan kepada orangtua korban yang lain. Dan setelah menanyakan ternyata anak mereka juga mengalami hal yang sama," jelas Berry.

Orangtua MAZ lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana olahraga, satu potong celana dalam dan satu potong baju kaus.

Atas perbuatannya, KN dikenakan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/16024711/cabuli-4-anak-di-bawah-umur-pelajar-smp-di-banyumas-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke