Salin Artikel

7 Kades Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Covid-19

Ketujuh kades tersebut diperiksa berdasarkan laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan warga diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kepala Seksi (Kasi) Kejari Bengkalis, Jufrizal saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tujuh orang kades tersebut, karena diduga melakukan penyimpangan dana yang dilaporkan masyarakat.

"Iya, ada tujuh orang kades yang kita periksa. Masih pemeriksaan saksi," sebut Jufrizal kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Sejauh ini, pihaknya masih mengumpulkan data dan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana itu.

Juprizal mengaku pihaknya belum mau terburu-buru menetapkan tersangka.

"Belum ada tersangka, masih kami kejar pemeriksaan saksi," akui Jufrizal.

Saksi yang diperiksa, kata dia, merupakan perangkat desa yang dilaporkan terkait dugaan penyimpangan dana desa dan bantuan Covid-19.

Terkait dugaan kasun ini, jaksa juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

"Para saksi perangkat desa kami mintai keterangan semua. Termasuk itu (dugaan penyimpangan bantuan Covid-19)," sebut Jufrizal.

Ia menambahkan, ketujuh saksi itu merupakan kades di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu dan Rupat Utara.

Rekomendasi Kejati

Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, ketujuh kades yang diperiksa Kejari Bengkalis memang rekomendasi dari pihaknya.

Menurutnya, laporan dari masyarakat itu terkait dugaan penyimpangan dana desa dan bantuan Covid-19 di tahun 2020 lalu.

"Ya, benar. Kejati Riau menyurati Kejari Bengkalis, karena ada warga melapor. Karena laporan itu desa, ya kita tindaklanjuti ke Kejari. Jadi itu laporan warga. Laporannya penyimpangan dana desa," ujar Hilman kepada wartawan, Kamis.

Bahkan, Hilman menyebutkan, pihaknya juga mendapat laporan dugaan penyimpangan dana desa lainnya di sejumlah kabupaten di Riau. 

"Paling banyak laporan dari Bengkalis. Laporan lainnnya juga ada seperti di Kampar dan Rokan Hilir (Rohil). Semua itu nanti diproses di Kejari," ungkap Hilman.

Terkait kerugian negara, Hilman menyatkan masih dalam perhitungan dan menunggu laporan Kejari.

Ia menegaskan, setiap orang yang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, sudah pasti ditindak tegas.

"Nanti kita cek dulu administrasinya. Kalau untuk kepentingan pribadi, ya kita sikat saja," kata Hilman.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/10371351/7-kades-diperiksa-terkait-dugaan-penyimpangan-dana-bantuan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke