Salin Artikel

Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 6 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat Tidak Hormat

KOMPAS.com - Enam oknum polisi terduga pelaku yang menganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam dipecat tidak dengan hormat.

Keenam oknum polisi tersebut yakni berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keenam terduga pelaku diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Sambung Ade, ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Saat ini, sambung Ade, enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan karena akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.


"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," kata Ade, Senin (8/2/2021), dikutip dari TribunKaltim.co.

Kata Ade, keenam terduga tersebut merupakan satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, dan yang lainnya pangkat Brigadir.

Selain melanggar kode etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir (toleransi) dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunKaltim.co

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/17492311/diduga-aniaya-tahanan-hingga-tewas-6-oknum-polisi-ini-terancam-dipecat-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke