Salin Artikel

Keluarga Minta Proses Hukum 6 Polisi Terduga Penganiaya Herman Transparan

SAMARINDA, KOMPAS.com - Keluarga tahanan yang disiksa hingga tewas di sel Mapolresta Balikpapan meminta proses hukum bagi enam anggota polisi terduga penganiaya Herman dilakukan secara transparan.

Hal tersebut guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Pihak keluarga berharap proses hukum para pelaku, motif dan lainnya di balik peristiwa kematian Herman ini harus transparan agar bisa diawasi publik,” ungkap Pengacara keluarga Herman, Fathul Huda dari LBH Samarinda saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim, ada enam oknum polisi yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Herman hingga tewas.

Enam oknum polisi ini merupakan satu tim yang bertugas di Mapolresta Balikpapan. Masing-masing berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR.

Keenam oknum polisi itu ada yang perwira, pembantu perwira dan lainnya brigadir.

Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 dengan ancaman pemecatan tanpa hormat.

Fathul mengatakan, keluarga korban meminta para pelaku dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keluarga harap para pelaku diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas dia.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menuturkan, polisi cenderung menggunakan cara-cara kekerasan dalam menginterogasi terduga tindak pidana.

Hal ini juga yang diduga diterapkan kepada Herman hingga ia meninggal dunia.

“Berdasarkan pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat sembilan kasus tewasnya tahanan polisi karena penyiksaan termasuk kasus Herman, kekerasan sesama tahanan, masalah kesehatan, sampai bunuh diri,” ungkap Fatia.

Menurut dia, setiap tahunnya, praktik kekerasan ini tidak menunjukkan tren penurunan.

“Hal ini menunjukkan penyiksaan masih menjadi permasalahan sistemik pada tubuh Polri,” tegas dia.

Awetnya praktik kekerasan itu, lanjutnya, dipicu karena ketiadaan penghukuman atau impunitas kepada petugas kepolisian.

Aparat polisi dalam melakukan proses internal baik melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun secara hukum pidana cenderung tidak transparan.

Karena itu, dirinya meminta agar para pelaku dalam kasus Herman dan kasus-kasus lainnya diproses melalui mekanisme peradilan umum.

“Ini agar transparan, publik dan keluarga korban bisa mengawasi proses hukumnya,” tegas dia.

Fatia juga meminta para komandan atau atasan dari para terduga pelaku penganiayan Herman turut diperiksa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Sebab, bisa saja turut memerintahkan atau lalai mengawasi bawahannya atas peristiwa tersebut.

Lebih jauh, dirinya juga meminta meminta Polri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada para anggotanya agar kejadian seperti yang dialami Herman tak terulang kembali.

Terduga pelaku dibebastugaskan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, enam terduga pelaku dalam waktu akan menjalani sidang etik.

“Pemeriksaan diusahakan segera rampung, agar sidang secepatnya. Akan digelar proses sidang profesi pengamanan,” ungkap Ade Yaya.

Selain sidang etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir dan mengambil tindakan tegas,” pungkas dia.

Saat ini, enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan.

Mereka terancam mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sekadar diketahui, seorang tahanan kasus pencurian di Mapolresta Balikpapan, Kaltim, Herman tewas diduga dianiaya oleh polisi.

Herman ditangkap pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukan surat tugas penangkapan.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Dua hari setelah penangkapan itu, Herman meninggal saat menjadi tahanan Mapolresta Balikpapan.

Ia diduga dianiaya hingga tewas. Di sekujur tubuh Herman ditemukan luka saat jenazah diterima pihak keluarga.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, di bagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul Huda pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda.

Tak terima akan hal itu, pihaknya keluarga Herman akhirnya melapor kasus tersebut ke Propam dan Direktorat Reserse.

Akui kesalahan

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmidi mengakui ada kesalahan teknis yang dilakukan bawahannya dalam proses penangkapan dan penahanan Herman, hingga akhirnya tewas.

“Nanti diungkap pada saat pemeriksaan di Propam Polda kaltim. Jadi saya tidak bisa jelaskan lebih banyak,” ungkap Turmidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).  

Turmidi mengatakan, Herman diamankan karena diduga terjerat kasus pencurian ponsel.

“Orang ini sudah tiga kali melakukan pencurian. Tiga kali juga divonis. Jadi ini residivis,” tegas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/09404381/keluarga-minta-proses-hukum-6-polisi-terduga-penganiaya-herman-transparan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke