Salin Artikel

Warga Makassar Penganiaya Anak Pacar yang Masih 14 Bulan Ditangkap

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengungkapkan, MRP ditangkap tim Resmob Polsek Panakkukang di salah satu tempat kumpul pengemudi ojek online di Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (9/2/2021) sore.

MRP yang juga merupakan pengemudi ojek online itu kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang.

"Tim kami dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku tadi siang dan sore ini untuk pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ada di Mapolsek Panakkukang," kata Jamal saat diwawancara wartawan di Mapolsek, Panakkukang, Selasa sore. 

Jamal menuturkan, pelaku risih dan kesal setelah mendengar tangisan korban saat ditenangkan ibunya.

Dengan emosi, MRP kemudian mengambil korban lalu menganiayanya dengan menggunakan tangan. 

Atas aksi kejinya tersebut, polisi menersangkakan MRP dengan Pasal 85  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga korban beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap pelaku ini," ujar Jamal. 

Saat ini, kata Jamal, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.


Dokter yang telah melakukan visum kepada korban menyarankan untuk tidak meninggalkan rumah sakit lantaran luka yang dialami anak itu cukup parah. 

"Dokter menyimpulkan untuk korban ini harus dilakulan rawat inap di RS Bhayangkara," tandas Jamal. 

Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki mengalami luka di sekujur tubuhnya usai mengalami penganiayaan. 

Balita itu diduga dianiaya pacar ibunya.

Penganiayaan itu terjadi di kamar indekos ST di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (8/2/2021) malam.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/17473921/warga-makassar-penganiaya-anak-pacar-yang-masih-14-bulan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke