Salin Artikel

Manajer Tempat Hiburan Malam Jadi Penjual Ekstasi

R ditangkap karena menjual narkoba jenis ekstasi.

Dia ditangkap bersama anak buah berinisial AK (25).

Kepala Satresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, R merupakan warga Jalan Prof dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.

Sementara AK merupakan warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

AK berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ekstasi baru berbentuk kapsul.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 22 kapsul warna merah putih yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram.

"Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi," ujar Martualesi, Selasa (9/2/2021).

Tersangka R dan AK ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Binaraga.

"Terjadi kejar-kejaran, dan tersangka mencoba membuang barang buktinya. Namun, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti," kata Martualesi.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo.

Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 untuk satu butir ekstasi.

Pelaku mengakui dapat menjual 20 butir ekstasi dalam semalam.

"Saat kami lakukan pengembangan, bandar berinisial U tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan R," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkoba dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/17190161/manajer-tempat-hiburan-malam-jadi-penjual-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke