Salin Artikel

Pelaku Skimming yang Dikendalikan WNA Ditangkap, Bobol Data Nasabah di 7 Bank Nasional

Kelompok pertama beranggotakan empat warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan Bulgaria dan ditangkap pada 8 Januari 2021.

Mereka dikendalikan seorang narapidana kasus skimming asal Bulgaria bernama Dogan dari dalam Lapas Kerobokan.

Pelaku yang ditangkap di antaranya, pasangan suami istri Aris Said dan Endang Indriyawati, Putu Rediarsa, dan Christopher B Diaz.

"Kelompok pertama empat orang ini dikendalikan oleh pelaku yang dari Lapas. WNA Bulgaria," kata Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi di Mapolda Bali, Selasa (9/2/2021).

Mereka kenal dengan Dogan saat ditahan di Lapas Kerobokan. Setelah keluar dari penjara, mereka beroperasi dengan instruksi dari Dogan.

Komplotan itu bertugas mengambil uang menggunakan ATM palsu yang sudah diisi data curian. Kartu ATM palsu ini didapat dari Dogan.

"Jadi mereka ini adalah pemetiknya dan otaknya adalah pelaku di Lapas," kata dia

Kemudian kelompok kedua beranggotakan tiga orang yakni Junaidin, Alamsyah, dan Miska asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kelompok ini mengaku bekerja sama dengan warga Malaysia. Mereka menjalankan aksinya dengan memasang alat skimming di mesin-mesin ATM.


Selanjutnya menarik uang menggunakan ATM palsu yang diisi data curian.

"Mereka lintas negara dan provinsi, sempat beroperasi di Bali, Tarakan, Surabata, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, dan Palembang," kata dia.

Terkait kasus ini, Polda Bali berkoordinasi dengan Interpol terkait data WN Malaysia tersebut.

WN Malaysia ini diduga sering datang ke Bali. Adapun modus dari kejahatan ini yakni alat skimming ditempelkan di mesin ATM.

Saat masyarakat tidak hati-hati bertransaksi melalui mesin ATM, datanya akan terekam kamera tersembunyi.

Data tersebut lalu diolah dan dimasukan ke kartu ATM palsu. Pelaku lalu menarik uang dari rekening korban menggunakan ATM palsu itu.

"Ada modem juga dipasangkan di ATM tersebut sehingga bisa dikendalikan jarak jauh oleh pelaku," kata dia.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini yakni tiga laptop dan satu notebook. Lalu 1.162 kartu ATM palsu, uang Rp 6,9 juta, karet gelang, alat pembaca atau penulis kartu magnetik strip, satu set obeng, empat kamera tersembunyi, alat skimmer, baterai, flashdisk, modem, kaca pembesar, hingga lakban.

Hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku mengakui pernah mengambil uang di ATM seputaran Denpasar, Badung, Gianyar.


Pelaku mengaku memperoleh kartu-kartu itu dari para pengendali. Akibat kejadian ini, tujuh bank nasional dan satu bank daerah terbesar di Bali mengaku merugi.

Bahkan salah satu bank nasional mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dari 1.000 nasabah yang dibobol datanya.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

Mereka dijerat Pasal 30 JO Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Mereka terancam penjara delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/11511521/pelaku-skimming-yang-dikendalikan-wna-ditangkap-bobol-data-nasabah-di-7-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke