Salin Artikel

Terduga Teroris di Babel Menyebarkan Konten soal Bom di Media Sosial

Salah satunya berinisial RG yang diketahui aktif di media sosial.

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, RG ditangkap di kawasan Jembatan Emas Pangkalpinang pada Jumat (5/2/2021).

"RG diketahui beberapa kali memposting masalah pembuatan bom dan kejadian-kejadian di Timur Tengah," kata Anang di Lapangan Tembak Presisi Mapolda Babel, Senin (8/2/2021).

Anang menuturkan, RG dikenakan Pasal 13A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"RG merupakan warga Pangkalpinang dan saat ini tinggal di Desa Air Anyir, Bangka," ujar Anang.

Saat penggeledahan di rumah RG, tim Densus 88 menemukan sebilah pedang, busur panah dan sejumlah buku terkait radikalisme.

"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan sikap, ucapan, tulisan dengan tujuan menghasut terjadinya tindak pidana terorisme maka bisa terancam 5 tahun," ujar perwira bintang dua itu.

Sehari sebelum penangkapan RG, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial K di Dusun Sitiung, Desa Lilangan, Belitung Timur.

K diduga terkait JAD dan JAK Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Warga asal Sukoharjo itu tercatat sebagai warga Belitung Timur sejak 2020.

"Kami imbau masyarakat untuk peduli lingkungan dengan melaporkan pada pihak berwajib jika ada hal mencurigakan," kata Anang.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/22131681/terduga-teroris-di-babel-menyebarkan-konten-soal-bom-di-media-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke