Salin Artikel

Gili Tangkong Dijual Secara Online, Pemprov NTB: Itu Hanya Ulah Spekulan...

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengatakan, unggahan di internet itu dilakukan spekulan yang ingin meraup keuntungan.

"Tidak ada pulau yang boleh dijual, apalagi dimiliki oleh pribadi, itu hanya ulah spekulan saja yang cari keuntungan," kata Yusron kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Yusron mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk meminta penjelasan tentang kabar penjualan pulau tersebut.

Namun, kata Yusron, situs penjualan Pulau Tangkong itu sudah tak bisa diakses sejak Senin pagi.

Pihaknya yakin tindakan itu merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa serupa ini, kata dia, juga pernah terjadi di wilayah NTB pada 2008.

Saat itu, Pulau Panjang yang berada di wilayah Sumbawa, NTB, dikabarkan dijual.

Oleh karena itu, Pemprov NTB sedang berkonsultasi dengan biro hukum untuk mengambil langkah terkait kasus ini. Yusron mengatakan, pihaknya tak ingin kasus seperti ini terus terulang.

"Jadi kejadian ini memang harus diusut tuntas, agar tidak terulang lagi, kita konsultasi juga dengan Biro Hukum, dan akan memberi masukan agar situs yang melakukan upaya menjual pulau, bisa dilacak dan diberikan sanksi tegas," kata Yusron.


Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB tak memiliki wewenang lebih jauh terkait wilayah daratan di sebuah pulau.

Kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB hanya berada pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil.

Selebihnya, merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat yang memiliki wilayah.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Gili Tangkong memiliki luas 28 hektare. Pemerintah NTB memiliki aset seluas 7,2 hektare di pulau tersebut.

"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron.

Salah satu staf dinas kelautan dan perikanan, Akmal menunjukkan peta wilayah Gili Tangkong. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi wisata bahari yang dikembangkan pemerintah dan masyarakat.

Pada kawasan Gita Nada, yang terdiri dari Gili Tangkong, Nanggu, dan Sudak, terdapat 21,3 hektare kawasan konservasi.

Kawasan konservasi itu juga mencakup perairan, terdapat hutan bakau dan terumbu karang yang selama ini dijaga di wilayah itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/17473061/gili-tangkong-dijual-secara-online-pemprov-ntb-itu-hanya-ulah-spekulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke