Salin Artikel

PTKM Yogyakarta Diperpanjang, Sultan: Fokus Pengawasan Tingkat Mikro

Untuk itu, Pemerintah DIY kembali akan memperpanjang PTKM untuk ketiga kalinya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan, selama PTKM tahap pertama maupun kedua diberlakukan, penurunan kasus positif Covid-19 masih dinilai rendah.

“Saya kemarin bersama 5 gubernur rapat dengan Presiden. Isi rapat tersebut meminta kepada gubernur-gubernur di Jawa dan Bali, PTKM ini turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan diperbesar,” kata Sultan saat ditemui di Gedong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Sultan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DIY, PTKM pada tahap ketiga akan fokus pada pengawasan di tingkat mikro, yakni padukuhan, kelurahan, RT dan RW.

“Yang dimaksud mikro itu bagaimana memperkuat pengawasan, memotong penularan di level paling bawah, dalam arti padukuhan, kelurahan, RT, RW,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, pengawasan di tingkat mikro dibutuhkan karena sekarang ini penularan Covid-19 sudah berada di lingkup keluarga dan tetangga.

“Kira-kira background itu dari situ, kita sepakat bupati wali kota. Nanti ada Surat Keputusan (SK) gubernur, ada SK bupati, wali kota untuk meneruskan memperpanjang 2 minggu lagi PTKM. Tanggal 9 hingga 23 Februari, menurunkan level di mikro,” ujar dia.

Untuk PTKM ketiga kalinya ini, Pemerintah DIY mengangkat jargon Jogo Wargo (menjaga warga).

“Nanti arahnya ke Jogo Wargo, menjaga warga untuk mengawasi pelaksanaan. Kalau tidak perlu ya rasah nonggo (bertamu),” kata dia.

Sultan juga berharap PTKM tahap ketiga ini dapat menumbuhkan kesadaran seperti saat awal-awal pandemi, di mana saat itu masyarakat secara mandiri membuat posko-posko pengawasan di jalan masuk setiap desa, padukuhan, RW, RT.

“Kalau tidak penting ya jangan keluar rumah. Kalau harus keluar rumah pastikan protokol kesehatan tetap dijalankan. Kalau portal ditutup jam 22.00 misalnya, masyarakat sebelum jam 22.00 ya jangan seenaknya,” kata Sultan.

Selain itu, yang menjadi perbedaan dalam penerapan PTKM tahap ketiga adalah jam operasional tempat usaha.

Pada tahap ketiga PTKM, waktu operasi tempat usaha dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.

“Pengawasan ini lebih ketat, tapi di satu pihak menjaga ekonomi tumbuh,” kata Sultan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/11112871/ptkm-yogyakarta-diperpanjang-sultan-fokus-pengawasan-tingkat-mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke