Salin Artikel

Pelapor Kasus Dugaan Malapraktik RS Telogorejo Semarang Klarifikasi ke Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien Samuel Reven meninggal di ruang isolasi salah satu rumah sakit di Kota Semarang berlanjut ke pemerikaan aduan pelapor.

Orangtua Samuel Reven (26) asal Jakarta dipanggil dalam proses klarifikasi oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin mengatakan, pemanggilan pelapor atau keluarga pasien telah dilakukan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (3/2/2021).

“Benar kemarin (Rabu) kita lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan istrinya. Materinya soal peristiwa yang dialami pelapor," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (5/2/2021).

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan.

"Dalam waktu dekat, akan kita panggil juga pihak Rumah Sakit Telogorejo untuk dimintai keterangan. Tahapannya masih proses penyelidikan, masih awal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orangtua pasien atas dugaan malpraktik karena menyebabkan kematian.

Keterangan dari kuasa hukum keluarga, cerita bermula saat pasien yang bernama Samuel Reven (26) periksa ke poli di RS Telogorejo karena mengeluhkan sakit asam lambung.

Pasien asal Jakarta ini memang sedang berkunjung ke Kota Semarang hendak bertemu dengan adiknya yang sedang menjalani masa pendidikan di Akmil.

Setelah diperiksa, kondisi Samuel membaik sehingga diperbolehkan langsung pulang.

Keesokan harinya, kondisi kesehatan Samuel menurun sehingga periksa ke rumah sakit yang sama.

Tiba di rumah sakit, ia bertemu dengan dokter dan dianjurkan masuk ke High Care Unit (HCU) karena gulanya tinggi.

Namun, Samuel tak kunjung dibawa ke HCU malah menunggu sekitar 7 jam di IGD karena tak kunjung mendapatkan kamar untuk perawatan.

Saat itu, pihak rumah sakit meminta mengisi sebuah form dengan syarat melampirkan kartu keluarga (KK) dan menjanjikan segera mendapatkan kamar.

Namun, ternyata kamar itu adalah kamar isolasi Covid-19 padahal dua kali swab test hasilnya menunjukkan negatif.

Selama menjalani isolasi, pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk hingga Samuel dinyatakan meninggal dunia pada 3 November 2020.

Orangtua Samuel, Erni Marsaulina (50) melalui kuasa hukumnya, Artha Uli menegaskan, sebelum meninggal keluarga sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon pada 2 Novembr 2020.

"Selama empat hari di ruang isolasi orangtuanya tidak diperbolehkan masuk. Dan satu jam sebelum meninggal Samuel mengeluhkan soal pelayanan perawat dan juga meminta ibunya membawakan susu dan air mineral," jelas Artha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2021).

Artha mengatakan, pihak keluarga heran ketika anaknya kritis tidak diperbolehkan masuk, padahal sudah menyanggupi jika harus memakai APD.

"Tapi ketika anaknya sudah meninggal justru diperbolehkan masuk bahkan tanpa APD. Berati Samuel itu tidak Covid-19 tapi mereka Covidkan biar dana turun dari Kemenkes. Dan kenyataannya dana biaya pengobatan Samuel di nolkan. Padahal orangtua mau bayar karena sakitnya bukan karena Covid-19," jelasnya.

Setelah meninggal dunia, pihak keluarga langsung membawa jenazah ke pemakaman ke Jakarta.

Dua minggu kemudian mereka menanyakan soal anaknya itu ke rumah sakit karena hanya ada keterangan penyebab kematian akibat penyakit menular.

"Surat keterangan rumah sakit meninggalnya Samuel karena penyakit tidak menular. Sampai saat ini minta kejelasan itu apa? Karena sudah tidak sesuai faktanya," ucapnya.

Artha mengatakan, dari dua kali pertemuan dengan rumah sakit, ditawarkan diselesaikan kekeluargaan namun belum tahu apa wujudnya.

Keluarga sebenarnya minta kejelasan soal apa yang sebenarnya dialami pasien.

"Harusnya pihak keluarga berhak diberikan rekam medis tapi yang diberikan hanya surat keterangan kesimpulan. Akhirnya kita somasi karena kita merasa dipermainkan. Kita selesaikan secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan humas RS Tlogorejo, Direktur Pemasaram RS Telogorejo dr. Gracia Rutyana Harianto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya perawatan dan tindakan medis yang terbaik sesuai standar pengobatan.

"Seluruh kronologis proses dan tindakan medis telah kami jelaskan dengan proporsional dan benar dan sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/18495921/pelapor-kasus-dugaan-malapraktik-rs-telogorejo-semarang-klarifikasi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke