Salin Artikel

Dukung Gerakan "Jateng di Rumah Saja", Tempat Wisata di Tegal Tutup 2 Hari

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menutup sementara seluruh tempat wisata selama penerapan gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan, keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 443.5/B.0157 Tahun 2021 yang ditandatangani 5 Februari.

"Pemkab juga meniadakan car free day dan menutup akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi serta menutup sejumlah ruang terbuka publik lainnya," kata Umi kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Sebelumnya, terdapat rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang belum disesuaikan namun sudah terlanjur beredar luas di grup pesan percakapan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Sri Yuniati mengatakan, jika surat tersebut tidak berlaku.

Surat edaran yang benar dan berlaku adalah yang ditandatangani Bupati Tegal tanggal 5 Februari 2021.

"Rancangan SE Bupati Tegal mengenai gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang ditandatangani 4 Februari 2021 itu masih terdapat kekeliruan. Sehingga kami informasikan kepada masyarakat yang berlaku adalah surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Februari ini sebagai acuannya," jelas Yuni.

Yuni mengatakan, jika pada surat edaran sebelumnya atau yang ditandatangani 4 Februari, tidak ada ketentuan untuk menutup minimarket, supermarket dan departement store.

Sebaliknya pada surat yang terbaru dijelaskan Pemkab Tegal menutup seluruh toko modern dan membatasi jam buka toko kelontong sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Tempat kongkow seperti kedai minuman, kafe, angkringan serta warung kopi juga ditutup selama dua hari. Sementara warung makan dan restoran tetap buka hingga pukul 20.00," sambungnya.

Dia menambahkan, selama pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja" akan dilakukan operasi yustisi serentak penegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal.

"Untuk mencegah timbulnya kerumunan dari aktivitas warga yang sesungguhnya masih bisa ditunda karena bukan aktivitas pokok warga," kata dia.

Operasi yustisi tersebut melibatkan Satpol PP, Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal dan instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Tegal.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/17173261/dukung-gerakan-jateng-di-rumah-saja-tempat-wisata-di-tegal-tutup-2-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke