Salin Artikel

Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandung Berusia 10 Tahun dengan Air Panas

Peristiwa itu dilakukan DW pada Desember 2020.

"DW ini tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Sebelum menyiram korban dengan air panas, pelaku sempat menganiaya anaknya tersebut. 

Pelaku beberapa kali membenturkan kepala korban ke tembok.

"Sebelum disiram air panas, pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyiram anaknya dengan air panas karena bocah itu menolak saat diminta membuat makanan untuk sang adik.

DW yang kesal mendengar penolakan itu lepas kendali dan menganiaya anaknya itu.

"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Artanto.


Artanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.

Sang nenek melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.

Setelah diperiksa, DW tak mengalami gangguan jiwa. Polisi pun langsung menetapkan DW sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/10021151/seorang-ibu-tega-siram-anak-kandung-berusia-10-tahun-dengan-air-panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke