Salin Artikel

Gugatan Hasil Pilkada Bulukumba di MK Dicabut

Sebelumnya, pasangan bermoto Bulukumba Asik ini menggugat hasil Pilkada Bulukumba pada Selasa (15/12/2020).

"Alasan mencabut gugatan, itu sudah dipertimbangkan dan dikaji. Dan menurut saya itulah yang terbaik bagi masyarakat Bulukumba," kata calon Bupati Bulukumba H Askar HL, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul mengatakan, setelah pencabutan gugatan dilakukan, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum ada penetapan pemenang Pilkada.

"Meskipun Paslon nomor urut 2 sudah mencabut gugatan tapi tidak serta merta langsung selesai prosesnya. MK tetap akan memutus pada tahapan dismissal," ungkapnya.

Setelah adanya pencabutan gugatan di MK, selanjutnya KPU Bulukumba menunggu surat dari MK, untuk tindak lanjuti untuk penetapan calon terpilih.

Kabar pencabutan gugatan itu sudah diketahui Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 4, H Patudangi Azis.

"Alhamdulillah, kami sudah terima infonya bahwa pelapor mencabut laporan hari ini," kata Patudangi Azis.

Pihaknya mengaku tetap menunggu proses dan hasil keputusan Majelis Hakim MK.

"Karena sudah bergulir berarti tetap menunggu keputusan sidang MK. Pastinya tanda kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Bulukumba," paparnya.

Terkait langkah selanjutnya, HB menunggu proses tahapan KPU yang tertunda.

"Kami tinggal tunggu tahapan KPU yakni penetapan pemenang Pilkada Bulukumba yang tertunda. Kemudian pelantikan," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink (Askar-Pipink) menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Mappinawang.

"Permohonan paslon 02 sudah masuk di MK kemarin. Alasan menggugat karena tidak puas dengan hasil pilkadanya. Hal ini juga sedang bergulir kasusnya di Bawaslu Sulsel," kata kuasa hukum Mappinawang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Dihubungi terpisah, anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Askar-Pipink.

Menurut Syamsul, selama ini KPU sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh paslon nomor urut 02. Tentu KPU menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh paslon 02," ujarnya.

Dia menambahkan, gugatan terhadap hasil pemilihan, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sehingga, lanjutnya, gugatan ke MK sudah menjadi hak bagi peserta pilkada yang tidak puas menerima hasil pilkada.

"Sekali lagi kami sampaikan, dan menghormati sikap atau upaya hukum H Askar dan Pipink. Upaya hukum beliau sudah diatur oleh konstitusi," tambahnya.

Terkait kesiapan menghadapi gugatan tersebut, KPU Bulukumba akan menyiapkan alat bukti termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.

"Kalau ditanya tentang kesiapan, tentu secara kelembagaan harus siap menghadapi gugatan tersebut. Apa yang sudah kami tetapkan, sudah melalui proses berjenjang. Dan, alhamdulillah, jumlah perolehan suara seluruh paslon tidak ada yang berubah. Jumlah di Sirekap sama dengan yang ditetapkan melalui rapat pleno, baik di kecamatan maupun di tingkat kabupaten," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara KPU Bulukumba, pasangan calon nomor urut 04 Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf unggul dengan 92.978 suara.

Disusul pasangan nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink dengan 67.855 suara, pasangan nomor urut 03 Tomy Satria Yulianto-Makkasau dengan 63.672 suara dan nomor urut 01 Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati dengan 12.517 suara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/06380091/gugatan-hasil-pilkada-bulukumba-di-mk-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke