Salin Artikel

Polisi Bongkar Penjualan Likuid Vape Mengandung Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dua orang pengedar cairan rokok elektrik, JAC (38) dan MS alias Roz (40), telah ditangkap polisi. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 botol likuid vape bermerek Ferrari.

Polisi menerima laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap JAC pada 21 Januari lalu pukul 20.30 WIB di Desa Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

JAC lalu mengaku menyimpan botol likuid vape di rumahnya.

"Hasil uji laboratorium, likuid tersebut positif mengandung MDMA atau dikenal dengan ekstasi. MDMA merupakan jenis narkotika gologan I," kata Agung kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Ada 50 botol likuid vape bermerek Ferrari yang disita polisi dari pelaku.

Selain itu ada 5 gram sabu, tiga bungkus kecil ekstasi, dan dua ponsel.

MS kemudian berhasil ditangkap oleh polisi, sedangkan orang suruhan MS berinisial RIS masih dalam pencarian.

"Pelaku mengaku barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial RIS yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Agung.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Agung.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/06000031/polisi-bongkar-penjualan-likuid-vape-mengandung-narkoba-pelaku-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke