Salin Artikel

Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil

Tak hanya menyaksikan, AY juga melakukan pencabulan kepada anak tirinya bersama ibu kandungnya inisial AA.

Perbuatan itu dilakukan pada tahun 2017 di dalam kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu, korban masih berumur 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh AY dengan ancaman sehingga sang ibu menurutinya.

"Iya menurut keterangan korban seperti itu (dicabuli). Ibunya hanya menuruti suaminya untuk mengajak anaknya nyaksiin mereka berhubungan," kata Indra saat dihubungi. Kamis (4/2/2021).

Ibu ajak anak, karena ditekan suami

Sang ibu tega mengajak anak kandungnya menonton adegan persetubuhannya karena dibawah tekanan AY.

Saat ini, sang ibu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

"Faktanya itu bapaknya, ibunya nurut-nurut ajah. Nurut ajah yang ngatur semuanya itu bapaknya," ujar Indra.


Anak tiri dicabuli hingga hamil dan melahirkan

Tak puas, pada tahun 2018 AY melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya tanpa sepengetahuan istrinya di kontrakan.

"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," ujar Indra.

Indra mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada pamannya AB.

Sang paman yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Pada tanggal 4 Januari 2021, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/15192831/suami-istri-di-kota-serang-ajak-anak-saksikan-hubungan-badan-lalu-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke