Salin Artikel

Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Keluarga Korban

Keluarga korban satu keluarga melalui kuasa hukumnya, Suparno, menanggapi tuntutan JPU sudah sesuai dengan harapan keluarga.

"Keluarga sendiri menyambut baik atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa HT, karena memang itu yg menjadi harapan kami," kata Suparno melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga berjumlah empat orang secara keji.

"Karena terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji dan brutal. Yang mana korban di antaranya masih anak-anak,  maka sudah selayaknya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap dia.

Pihaknya berharap dalam sidang lanjutan majelis hakim mengabulkan permohonan vonis mati yang diajukan keluarga.

"Harapan kami semoga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Sehingga dalam putusannya nanti majelis hakim tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Suparno.

Sebagaimana diberitakan, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari, karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.


Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuknya.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto. Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/12063961/pembunuh-satu-keluarga-di-sukoharjo-dituntut-hukuman-mati-ini-respons

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke