Salin Artikel

Dilema Polisi Saat Tangkap Oknum Satpol PP Pengedar Sabu yang Positif Covid-19, Ini Ceritanya...

BP ditangkap karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pasalnya, setelah ditangkap dan diborgol BP membuat pernyataan yang mengejutkan anggota polisi.

Saat hendak digelandang ke Mapolres Lamongan, pria yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Lamongan itu mengaku positif Covid-19.

Ia sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Bahkan, pelaku memperlihatkan bukti surat keterangan tes swab dengan hasil positif Covid-19 kepada polisi.

Polisi lalu menghubungi tim Covid-19 hunter Lamongan untuk meminta bantuan mengevakuasi pelaku.

Tak lama, petugas yang memakai alat pelindung diri lengkap mendatangi lokasi. Selama mengevakuasi BP, mereka tetap dikawal ketat polisi.

Dibawa ke rusunawa

Polisi tak membawa BP ke Mapolres Lamongan. Ia justru dibawa ke rusunawa yang dipakai sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

"Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," kata dia.


Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi akan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Proses penyelidikan tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat.

"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," tutur Khusen.

Anggota yang kontak tes swab

Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sempat kontak langsung dengan pelaku akan menjalani tes swab.

Menurut Khusen, kejadian ini merupakan pengalaman pertama bagi polisi. Mereka sebelumnya tak pernah menangkap pelaku yang juga positif Covid-19.

Hal ini, kata dia, akan menjadi pelajaran bagi polisi dalam menangani kasus narkoba selama pandemi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu, satu plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(KOMPAS.com - Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/08514731/dilema-polisi-saat-tangkap-oknum-satpol-pp-pengedar-sabu-yang-positif-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke