Salin Artikel

Oknum Guru Perkosa Anak SD, Polisi: Kemungkinan Korban Lebih dari Satu

KOMPAS.com - Seorang oknum guru berinisial HA (28) di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tega memperkosa seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun berinisial BG di tengah hutan.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban HA dimungkinkan lebih dari satu orang. 

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap HA setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Lubuk Linggau.  

Dari keterangan polisi, peristiwa itu berawal saat korban pergi sendirian ke warung untuk jajan.

Saat itu pelaku yang juga ada di warung tersebut mendekati korban. 

Pelaku lalu berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantunya mengantar kado buat pacar. 

"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Nuryono.

Tanpa curiga, korban mengiyakan ajakan tersebut. Pelaku lalu membawa korban dengan sepeda motornya ke kawasan hutan di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.

Di hutan tersebut, pelaku mengancam dan memperkosa korban.


Tinggalkan korban di SPBU 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 10.000 dan meninggalkan korban seorang diri di stasiun pengisian bahan bakar (SBPU).

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," ujar Nuryono, Rabu (3/2/2021).

Atas tindakannya itu, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/05150041/oknum-guru-perkosa-anak-sd-polisi--kemungkinan-korban-lebih-dari-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke