Salin Artikel

Dugaan Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Ini Tusuk Pelajar Saingannya

Akibatnya, pelajar ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (2/2/2021), menyebutkan, penusukan itu dilatarbelakangi rasa cemburu yang mendalam dari pelaku ke korban.

Pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya.

“Pelaku mengajak bertemu dengan korban untuk meminta penjelasan terkait dugaan yang dirasakan oleh tersangka. Mereka sempat cekcok dan saling dorong, sehingga berujung penikaman itu,” kata Kapolres.

Siapkan pisau

Pisau yang digunakan untuk menikam telah disiapkan oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.

“Kita lalu mencari korban dan menanangkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana subs pasal 80 uu RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/08213021/dugaan-cinta-segitiga-berujung-maut-pemuda-ini-tusuk-pelajar-saingannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke