Salin Artikel

Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya

Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.

Sang ayah berperan mengawasi situasi.

Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.

Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.

"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.

Sedangkan sang anak memiliki tugas melemparkan dompet pada penadah.

Korban bernama Ervi Ananda Ayu menyadari ponselnya raib dicopet.

Ia pun kemudian melapor ke polisi.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur dia.

Ternyata aksi keluarga itu memang dilakukan berulang-ulang kali. Polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.

"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/18233231/satu-keluarga-di-surabaya-ditetapkan-jadi-tersangka-dan-terancam-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke