Salin Artikel

Setubuhi Anak 15 Tahun dan Bayar Rp 400.000, Pria di Pontianak Ditangkap

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AH (63) asal Kelurahan Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii menerangkan, perkara tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, kemudian mengamankan barang bukti dan menetapkan tersangka,” kata Rully kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Rully menjelaskan, peristiwa persetubuhan bermula ketika tersangka AH menyuruh korban datang ke rumahnya.

“Kemudian korban datang sendiri ke rumah tersangka dan korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar,” ujar Rully.

Saat korban sudah di dalam kamar, lanjut Rully, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan persetubuhan.

“Setelah korban melayani tersangka, korban diberi uang sebesar Rp 400.000,” ungkap Rully.

Menurut Rully, saat memberikan uang tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa uang tersebut halal.

"Katanya, ini uang halal, kamu kasihkan sama orangtuamu pun tidak apa-apa," ucap Rully menirukan perkataan tersangka.

Rully menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap di rumahnya untuk diperiksa mendalam,” tutup Rully.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/14183871/setubuhi-anak-15-tahun-dan-bayar-rp-400000-pria-di-pontianak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke