Salin Artikel

2 Truk di Lampung Diduga Bawa Hasil Pembalakan Liar Kayu Sonokeling

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, kedua truk itu diamankan pada Minggu (31/1/2021) dini hari.

Ramon menjelaskan, pengungkapan dugaan upaya penyelundupan kayu hasil pembalakan liar itu berawal dari informasi masyarakat.

“Ada informasi dari masyarakat yang melihat pembalakan liar kayu sonokeling di Register 27 Cukuh Balak,” kata Ramon dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Dari penyelidikan, diketahui upaya pengangkutan kayu itu dilakukan pada tengah malam di jalan yang jauh dari pemukiman warga Dusun Batu Kibau Pekon Ampai, Kecamatan Limau.

Saat penggerebekan, aparat menemukan dua truk dengan muatan kayu sonokeling.

Menurut Ramon, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik.

"Untuk pastinya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubik. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter," kata Ramon.

Selain mengamankan dua truk, polisi juga menahan empat orang, yakni SH (46) dan DK (17) warga Daya Murni, Tulang Bawang.

Kemudian AS (32) dan RS (24) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

Ramon menambahkan, pihaknya juga sudah menangkap perantara pemesan kayu sonokeling itu, yakni AS (29) warga Jatimulyo, Lampung Selatan.

“AS ini adalah penerima order lalu menghubungi dua orang teman sopirnya untuk berangkat ke Tanggamus,” kata Ramon.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/13421021/2-truk-di-lampung-diduga-bawa-hasil-pembalakan-liar-kayu-sonokeling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke