Salin Artikel

Pemeriksaan Dugaan Malapraktik RS Telogorejo Semarang Dijadwalkan Ulang

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jawa Tengah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Raplan Sianturi, orangtua dari pasien Samuel Reven, sebagai pelapor kasus dugaan malapraktik di RS Telogorejo Semarang.

Sebelumnya, pihak RS Telogorejo Semarang dilaporkan oleh Raplan Sianturi tercatat dengan nomor register STPA/46/I/2021/Reskrimsus tertanggal 25 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihak  pelapor tidak hadir saat dipanggil untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

"Baru akan digelar oleh Ditkrimsus," kata Iskandar kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pelapor.

"Sudah dipanggil pelapornya untuk klarifikasi tapi tidak bisa datang karena tinggalnya di Jakarta. Akan dijadwalkan ulang undangannya oleh Ditreskrimsus," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga pasien Artha Uli mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

"Kami baru ada undangan dari Dinas Kesehatan untuk hari Kamis. Besok saya infokan kalau sudah ada jadwal di Ditreskrimsus," jelasnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orangtua pasien atas dugaan malapraktik karena menyebabkan kematian.

Keterangan dari kuasa hukum keluarga, cerita bermula saat pasien yang bernama Samuel Reven (26) periksa ke poli di RS Telogorejo karena mengeluhkan sakit asam lambung.

Pasien asal Jakarta ini memang sedang berkunjung ke Kota Semarang hendak bertemu dengan adiknya yang sedang menjalani masa pendidikan di Akmil.

Setelah diperiksa, kondisi Samuel membaik sehingga diperbolehkan langsung pulang.

Namun, keesokan harinya kondisi kesehatannya menurun sehingga periksa ke rumah sakit yang sama.

Tiba di rumah sakit, ia bertemu dengan dokter dan dianjurkan masuk ke High Care Unit (HCU) karena gulanya tinggi.

Namun, Samuel tak kunjung dibawa ke HCU malah menunggu sekitar 7 jam di IGD karena tak kunjung mendapatkan kamar untuk perawatan.

Saat itu, pihak rumah sakit meminta mengisi sebuah form dengan syarat melampirkan kartu keluarga (KK) dan menjanjikan segera mendapatkan kamar.

Namun, ternyata kamar itu adalah kamar isolasi Covid-19, padahal dua kali swab test hasilnya negatif.

Selama menjalani isolasi, pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk hingga Samuel dinyatakan meninggal dunia pada 3 November 2020.

Orangtua Samuel, Erni Marsaulina (50) melalui kuasa hukumnya, Artha Uli menegaskan sebelum meninggal keluarga sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon pada 2 Novembr 2020.

"Selama empat hari di ruang isolasi orangtuanya tidak diperbolehkan masuk. Dan satu jam sebelum meninggal Samuel mengeluhkan soal pelayanan perawat dan juga meminta ibunya membawakan susu dan air mineral," jelas Artha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2021).

Artha mengatakan, pihak keluarga heran ketika anaknya kritis tidak diperbolehkan masuk.

Padahal, pihak keluarga sudah menyanggupi jika harus memakai APD.

"Tapi ketika anaknya sudah meninggal justru diperbolehkan masuk bahkan tanpa APD. Berati Samuel itu tidak Covid-19, tapi mereka Covid-kan biar dana turun dari Kemenkes. Dan kenyataannya dana biaya pengobatan Samuel dinolkan. Padahal, orangtua mau bayar karena sakitnya bukan karena Covid-19," jelasnya.

Setelah meninggal dunia, pihak keluarga langsung membawa jenazah Samuel untuk dimakamkan di Jakarta.

Dua minggu kemudian mereka menanyakan soal anaknya itu ke rumah sakit karena hanya ada keterangan penyebab kematian akibat penyakit menular.

"Surat keterangan rumah sakit meninggalnya Samuel karena penyakit tidak menular. Sampai saat ini minta kejelasan itu apa? Karena sudah tidak sesuai faktanya," ucapnya.

Artha mengatakan, dari dua kali pertemuan dengan rumah sakit, ditawarkan diselesaikan kekeluargaan, namun belum tahu apa wujudnya.

Keluarga sebenarnya minta kejelasan soal apa yang sebenarnya dialami pasien.

"Harusnya pihak keluarga berhak diberikan rekam medis tapi yang diberikan hanya surat keterangan kesimpulan. Akhirnya kita somasi karena kita merasa dipermainkan. Kita selesaikan secara hukum," ujarnya.

Aduan sudah tercatat dengan nomor register STPA/46/I/2021/Reskrimsus tertanggal 25 Januari 2021.

Sementara itu, dalam keterangan humas RS Tlogorejo, Direktur Pemasaram RS Telogorejo dr Gracia Rutyana Harianto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan perawatan dan tindakan medis yang terbaik sesuai standar pengobatan.

"Seluruh kronologis proses dan tindakan medis telah kami jelaskan dengan proporsional dan benar dan sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/23360131/pemeriksaan-dugaan-malapraktik-rs-telogorejo-semarang-dijadwalkan-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke