Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Grab, Berawal dari Temuan Mayat Luka-luka di Sawah

KOMPAS.com - Seorang sopir taksi Grab di Pasuruan, Kholis, menjadi korban perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri.

Kasus perampokan yang berujung pembunuhan itu terungkap setelah jenazah Kholis ditemukan di pinggir jalan areal persawahan Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021) sore.

Awalnya, mayat korban ditemukan tanpa identitas. Namun, penyelidikan oleh polisi akhirnya mampu mengungkap bahwa pria malang tersebut adalah Kholis.

Pengungkapan identitas ini menjadi pintu pembuka kasus tersebut.

Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Lukman Cahyono mengatakan, korban adalah seorang pengemudi taksi online. Dari situ pihaknya mendalami riwayat pemesanan taksinya.

Penelusuran riwayat pemesanan itu mendapati nama tersangka Himawan Eka Febrianto (25) warga Pasuruan.

"Penyelidikan kami mendapatkan informasi siapa yang memesan Grab terakhir kali," ujar AKBP Lukman dalam konferensi pers di Kediri, Senin (1/2/2021).

Polisi bergerak ke Pasuruan melakukan penangkapan terhadap Himawan di rumahnya.

Dari pemeriksaan tersangka itu diketahui modusnya, yaitu memesan taksi online rute jarak dekat di Pasuruan.


Setelah itu memesannya secara offline dengan tujuan luar kota, yakni Kediri.

Saat di Kediri itulah, Kapolres menambahkan, tersangka yang duduk di samping korban, langsung menusukkan beberapa kali pisau yang telah disiapkan.

"Tersangka melakukan penusukan pada dada sebelah kiri," ujar dia.

Setelah korban meninggal, tersangka sempat membawa mobil berkeliling hingga kemudian membuang jenazahnya di Desa Sidomulyo, lalu balik lagi ke Pasuruan.

Dari pemeriksaan itu terungkap pula motif tersangka. Dia menghabisi nyawa korbannya demi menguasi barang berharga, mulai uang, ponsel, hingga mobil korban jenis Daihatsu Sigra.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya, terlilit hutang sehingga butuh uang," kata Kapolres.

Kini tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri. Polisi mengenakan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP hingga Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan jenazah korban, kini sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.

(KOMPAS.COM/M AGUS FAUZUL HAKIM)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/18482761/kronologi-pembunuhan-sopir-taksi-grab-berawal-dari-temuan-mayat-luka-luka-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke