Salin Artikel

Kasus Satpol PP Keroyok Pengendara Perempuan, Statusnya Naik ke Penyidikan

WAINGAPU, KOMPAS.com - Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan SDNM (26) pada Jumat (8/1/2021).

SDNM merupakan warga warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Ia diduga dipukul oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumba Timur menggunakan tongkat pukul 22.00 Wita, Jumat malam.

"Sudah naik status ke penyidikan," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021).

Handrio mengungkapkan, ada sebanyak tiga orang anggota Sat Pol PP yang berpotensi menjadi terduga pelaku.

"Sejauh ini baru tiga. Kemungkinan bisa tambah lagi," kata Handrio.

"Masih pendalaman lagi. Ada yang diduga  nanti (ditetapkan) sebagai tersangka. Tapi masih perlu saksi-saksi dan bukti-bukti lain," ujar Handrio menambahkan.

Ia menjelaskan, terkait penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik.


"Masih tunggu proses dari penyidik saja," ungkap Handrio.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial SDNM (26) pada Jumat (8/1/2021) lalu.

"Masih dalam proses lidik. Pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (12/1/2021).

"Sudah kami undang untuk klarifikasi semua karena masih status lidik," ujar Handrio menambahkan.

Sementara itu, data kepolisian yang dikirimkan Pejabat Sementara Kasubbag Humas Polres Sumba Timur, Ipda Syamsudin Noor menyebutkan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/03/1/Res. 1.6/NTT/Res.ST tentang tindak pidana pengeroyokan tanggal 9 Januari 2020.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/15245921/kasus-satpol-pp-keroyok-pengendara-perempuan-statusnya-naik-ke-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke