Salin Artikel

Kasus Kecelakaan Maut di Bantul, Polisi: yang Jelas Diduga Pelaku Unsur Kelalaiannya Masuk

KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntaan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebabkan seorang pengendara tewas, Rabu (27/1/2021).

Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menduga kecelakaan itu masuk unsur kelalaian.

"Yang jelas diduga pelaku jelas unsur kelalaiannya masuk. Ya nanti dengan hasil penyelidikan nanti ya akan ditingkatkan ke penyidikan ya status si anak akan dijelaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul Iptu Maryana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/1/2021).

Kata Maryana, kecelakaan itu berawal dari mobil Kia Picanto dengan nomor polisi AD 1809 IC, yang dikemudikan EHS (14) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyetir mengantikan ayahnya EW (50), yang merasakan tidak enak badan saat berkendara dari Klaten menuju Srandakan.

Namun, saat di Jalan Majapahit, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, atau perempatan Blok O, mobil menabrak beberapa sepeda motor menyebabkan seorang pengendara meninggal.

Korban meninggal yakni pengedara motor Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ujarnya.


Masih dikatakan Maryana, dari keterangan orang tua pengemudi, EW mengatakan bahwa anaknya sudah terbiasa menyopir.

Karena terbiasa menyetir, ayahnya pun meminta anaknya untuk mengemudi saat itu.

"Dari keterangan orang tua, si anak sudah terbiasa menyopir, tapi karena usia masih belum cukup dan kemungkinan belum cakap dalam mengambil keputusan. Pada saat mengemudi kan konsentrasi hilang sehingga dalam mengambil suatu keputusan menjadi suatu berisiko fatal," ujarnya.

Maryana pun berharap para orangtua tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor jika belum cukup umur.

"Memberikan ruang sama saja memberikan maut di pundaknya si anak," jelasnya.

Untuk pengemudi, sambung Maryana, belum dilakukan pemeriksaan.


Sebab, untuk memeriksa anak harus melibatkan orang tua, Bapas, Dinsos untuk mendampingi, dan nanti juga ada dari pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Untuk pengemudi belum, jadi pemeriksaan tidak bisa anak langsung diperiksa, harus ada pendampingan dari pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Kia Picanto dengan nomor polisi AD 1809 IC yang dikendarai EHS (14), warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menabrak delapan sepeda motor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia, dua mengalami luka-luka.

Polisi menduga, kecelakaan itu terjadi diduga pengemudi belum lihai dalam mengemudikan mobilnya.

"Memang belum lancar dalam menyetir," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyanto, dikutip dari TribunJogja.com.

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/30/09333481/kasus-kecelakaan-maut-di-bantul-polisi-yang-jelas-diduga-pelaku-unsur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke