Salin Artikel

Cabuli Putri Kandung Usia 14 Tahun Berkali-kali, Pria Ini Diserahkan Warga ke Polisi

KUDUS, KOMPAS.com - AN (32) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Kudus setelah diduga berkali-kali mencabuli putri kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kasus kekerasan seksual menyasar anak di bawah umur tersebut memicu amarah warga hingga berujung pelaku diserahkan ke polisi.

"Iya benar sudah diamankan kemarin. Pelaku diduga lima kali mencabuli korban yang tak lain anak kandungnya sendiri. Untuk keterangan detail kami masih dalami," kata Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Kudus masih berupaya melakukan pemeriksaan intensif atas kasus pencabulan tersebut.

Menurut David, dari pemeriksaan sementara, terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih pelajar itu pada Sabtu (23/1/2021).

"Saat itu pelaku menindih korban dan masih mengenakan pakaian," kata David.

Dijelaskan David, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah warga menyerahkan pelaku kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jekulo.

Pelaku selanjutnya diamankan di Satreskrim Polres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya diserahkan oleh warga. Kami masih meminta keterangan sejumlah saksi berikut melakukan visum. Kasus masih didalami,' pungkas David.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/18281591/cabuli-putri-kandung-usia-14-tahun-berkali-kali-pria-ini-diserahkan-warga-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke