Salin Artikel

10 Remaja Berkomplot Curi Belasan Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba

Dalam kasus itu, polisi menangkap 10 pelaku yang masih remaja. Mereka berkomplot mencuri belasan kotak amal yang berada di masjid dan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menangkap dalang di balik pencurian tersebut.

FDK (17) yang diduga menjadi otak komplotan pencuri itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/1/20210 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Otaknya dulu yang kita tangkap, baru anggota yang lain. 10 pelaku kita tangkap dalam kurun waktu bersamaan karena kita menerjunkan tim khusus bernama Sakera Sakti," kata Adhi Putranto Utomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Setelah itu, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing.

Pelaku yang didominasi remaja itu berasal dari sejumlah kelurahan di Pamekasan.

Sembilan pelaku lainnya, yakni RM (15) dari Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih.

Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.

Curi kotak amal di 18 lokasi

Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di 18 lokasi. Mereka tak cuma menyasar masjid, tapi juga tempat lain seperti SPBU.


Saat beraksi, komplotan ini berkeliling menggunakan sejumlah kendaraan, seperti motor dan mobil.

Adhi mengatakan, mereka menggunakan mobil sewaan saat beraksi.

Sampai saat ini, sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal. Laporan itu diterima sejumlah polsek di Pamekasan

Meski begitu, Adhi tak menampik laporan akan terus bertambah.

Foya-foya

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk berfoya-foya.

Sejumlah uang, kata Adhi, juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(KOMPAS.com/Taufiqurrahman)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/05430021/10-remaja-berkomplot-curi-belasan-kotak-amal-uangnya-dipakai-foya-foya-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke